Aksi Begal HP Siswi SMP Terjadi di Depok, Polisi Tangkap Pelakunya di Kawasan Bogor

- Pewarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 02:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Aksi Begal HP Siswi SMP Terjadi di Depok. (Dok. Jakartaoke.com/M Rifai Azhari)

Ilustrasi Aksi Begal HP Siswi SMP Terjadi di Depok. (Dok. Jakartaoke.com/M Rifai Azhari)

JAKARTAOKE.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial YA (24), pelaku perampasan ponsel milik siswi SMP di kawasan Cilodong, Jatimulya, Kota Depok.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami sempat terseret motor pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Suardi Jumaing mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2024).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal dari orang tua korban.

“Sudah kami tangkap, korbannya itu anak di bawah umur, pelajar SMP berusia 13 tahun,” ujar Suardi Jumaing

Menurut Suardi, saat kejadian korban bersama temannya hendak menuju masjid di Jalan MTs Negeri Depok.

Baca artikel lainnya di sini : Lebih Tinggi dari Triwulan IV 2023, BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi di Triwulan I dan II pada 2024

Korban yang sedang main ponsel dihampiri pelaku yang melintas dari arah depan.

“Tersangka datang melakukan perampasan handphone.”

Baca artikel lainnya di sini : Termasuk Para Pejabat Kadis ESDM Bangka Belitung, Total Tersangka Kasus Tata Niaga PT Timah Tbk Capai 21 Orang

“Korban sempat terseret beberapa meter karena berusaha mempertahankan handphone-nya,” ucapnya.

Suardi mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah penyidik Polres Metro Depok berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan saat beraksi.

Tersangka ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka ini mengaku baru satu kali, tapi ini masih kami dalami kembali,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka melakukan aksinya secara acak tanpa membawa senjata tajam.

Hal itu diperkuat dari hasil penggeledahan kepolisian saat menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan.

Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tukasnya.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Jazirahnews.com dan Belanjaoke.com  

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Tragedi Remaja Jatuh Dari Gedung Lotte Avenue: Kronologi, Saksi Mata, dan Investigasi Polisi
Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir, Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana
Akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang
Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar
Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan
Jadì Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati, Pemilik Ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi dan Anaknya
Seluruh DPW Hadiri RUA RUALB PROPAMI 2024 di Mercure Ancol: Perubahan AD dan Laporan Pengurus Disetujui
Penembakan di Warung Nasi Uduk di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Pelakunya

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:38 WIB

Tragedi Remaja Jatuh Dari Gedung Lotte Avenue: Kronologi, Saksi Mata, dan Investigasi Polisi

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:53 WIB

Cek Kondisi Warga Bekasi Terdampak Banjir, Presiden Prabowo Telepon Kepala BGN Dadan Hindayana

Rabu, 8 Januari 2025 - 13:42 WIB

Akan Ditindak Sesuai Hukum yang Berlaku, Oknum TNI Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Kawasan Tangerang

Selasa, 26 November 2024 - 08:01 WIB

Seorang Pria Berikan Reaksi yang Mengejutkan Usai Diputuskan Hubungan Asmaranya oleh Sang Pacar

Rabu, 6 November 2024 - 07:18 WIB

Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik, Tudingan Perselingkuhan

Berita Terbaru