Menteri ESDM Ungkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang Sudah Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

- Pewarta

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. (Dok. Ebtke.esdm.go.id)

JAKARTAOKE.COM – Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi untuk badan usaha ormas keagamaan

Wilayah tersebut adalah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)

Keenam WIUPK atau Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan.

WIUPK merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau lahan dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi pertama.

Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B:

1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal

4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU), 6. PT Kideco Jaya Agung.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan hal itu di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (6/6/2024).

Arifin mengingatkan, badan usaha ormas keagamaan diberi batas selama lima tahun untuk mengelola wilayah tambang tersebut.

“Kalau nggak dikerjakan dalam 5 tahun, ya, (izinnya) nggak berlaku. Jadi, kalau ada yang dikasih (izin), cepet bikin badan usaha,” kata Arifin, dikutip Minergi.com

Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menegaskan bahwa perizinan untuk mengelola lahan tambang batu bara yang sudah diperoleh tidak bisa dipindahtangankan.

Aturan tersebut bertujuan untuk menjamin transparansi.

“Nanti (dikelola secara) transparan, tidak boleh transfer,” ujar Arifin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.

Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan.

Bahwa pemerintah akan mengeluarkan peraturan turunan, berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaemiten.com dan Harianinvestor.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Indonesiaraya.co.id dan Harianbogor.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Press Release Berbayar: Cara Praktis Memastikan Pesan Perusahaan Sampai ke Publik
Saham Bank Jakarta Akan Dijual 2026, Ini Syarat Keras dari Gubernur
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Efektif untuk Memulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release
Indonesia Tak Ada Rencana Melobi Amerika Serikat dengan Mineral Kritis, Ini Penjelasan Menteri Bahlil
Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Basmi Rente Impor, Pihak Bea Cukai Jangan Macam-Macam!

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 08:58 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Kamis, 21 Agustus 2025 - 06:43 WIB

Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:17 WIB

Press Release Berbayar: Cara Praktis Memastikan Pesan Perusahaan Sampai ke Publik

Senin, 23 Juni 2025 - 18:44 WIB

Saham Bank Jakarta Akan Dijual 2026, Ini Syarat Keras dari Gubernur

Rabu, 21 Mei 2025 - 07:51 WIB

Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hisense Sambut FIFA World Cup 2026™ Lewat Inovasi RGB MiniLED

Jumat, 12 Jun 2026 - 14:47 WIB