Sebagai Pejabat Sementara, Tito Karnavian Diberi Wewenang dan Tanggungjawab Menko Polhukam oleh Jokowi

JAKARTAOKE.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebagai pejabat sementara menggantikan Mahfud Md hingga ada pengganti definitif.

“Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam.”

“Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,” tukasnya.

Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.

Surat tersebut ditandatangani pada hari ini Jumat 2 Februari 2024.

Baca artikel lainnya di sini : Disebut Lakukan Tindak Pidana Money Laundry, Raffi Ahmad Tanggapi Tudingan National Corruption Watch

“Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024.”

“Yang berisi pemberhentian dengan hormat Bp. Mahfud Md sebagai Menko Polhukam,” ungkap Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2024.

Lihat juga konten video, di sini: Dampingi Prabowo Subianto Sapa Warga Sulsel, Airlangga: Hanya Prabowo yang Lanjutkan Program Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Keputusan Presiden (Keppres) Mahfud Md yang mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam sudah disiapkan.

“Ya, kemarin sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada saya.”

“Dan pagi hari ini Keppres-nya kita siapkan,” ujar Jokowi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.*

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Infoekspres.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Halloupdate.com dan Bisnisnews.com


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *