KPK Dalami Penyanyi Nayunda Nabila, Terkait Aliran Uang Syahrul Yasin Limpo untuk Biaya Entertainment

JAKARTAOKE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah pada hari Senin 13 Mei 2024 kemarin.

Sedianya, Nayunda diperiksa terkait kasus dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Nayunda Nabila Nizrinah didalami terkait aliran uang dari SYL.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikam hal tersebut, pada Selasa 14 Mei 2024.

“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Tersangka SYL selaku Mentan,” kata Ali Fikri

Selain itu, Ali mengatakan bahwa adanya dugaan pemberian barang oleh SYL terhadap Nayunda tersebut.

Baca artikel lainnya di sini : Kemendagri Minta Seluruh Pemerintah Daerah Pantau Perkembangan Tingkat Inflasi di Wayahnya

Meski demikian, Ali enggan menjelaskan secara rinci barang yang dimaksud tersebut.

“Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari Tersangka dimaksud,” tutur Ali.

Baca artikel lainnya di sini : Temui Mohamed bin Zayed, Prabowo – Gibran Diberi Selamat dan Doa Kesuksesan Pimpin Indonesia

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap fakta.

Bahwa adanya aliran uang senilai Rp100 juta untuk membayar dana hiburan suatu acara di Kementan.

Adapun, hal itu diungkapkan oleh Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian.

Dalam persidangan disebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya entertainment.

Hiburan yang dimaksud yakni membayar seorang penyanyi.

“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah.”

“Nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak,” kata Arief dalam persidangan di Tipikor pada Kamis, 2 Mei 2024.

Dalam perkara ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi.

Adapun pemerasan yang diduga diterima Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar.

Serta menerima gratifikasi sebesar Rp40.647.444.494 atau Rp40,64 miliar, sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam penerimaan pemungutan uang ini, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infobumn.com dan Pangannews.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *