JAKARTAOKE.COM – Polda Babel kembali menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus penambangan ilegal.
Sebanyak 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini, Minggu (21/4/2024).
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka yakni, Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada.
Penetapan ketiga tersangka dilakukan, usai Penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat 19 April 2024 lalu.
Demikian hal tersebut, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K, M.H.
“Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan.”
Baca artikel lainnya di sini : Kapal Ikan Asing Lakukan Praktek Perbudakan dan Tangkap Ikan Ilegal, 6 ABK Kabur Salah Satunya Meninggal
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti,” ujar Kombes. Pol. Jojo Sutarjo.
Kombes. Pol. Jojo Sutarjo juga mengatakan ketiga tersangka ini berperan sebagai, panitia atau koordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.
Baca artikel lainnya di sini : Ini yang Dibahas Menkeu Sri Mulyani Saat Bertemu Menkeu Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Abdullah Al-Jadaan
Kombes. Pol. Jojo Sutarjo juga menambahkan penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung, sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka.
“Mereka memiliki peran berbeda di antaranya para penambang dan koordinator atau kepanitiaan tambang ilegal tersebut,” ungkap Kombes. Pol. Jojo Sutarjo.
Selain itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung juga memastikan 13 tersangka saat ini sudah diamankan, di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses lebih lanjut.***
Artikel di atas, juga dìterbitkan di portal berita nasional ekonomi & bisnis Infoesdm.com
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Teksnews.com dan Harianinvestor.com
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Tinggalkan Balasan