Kasus Pemotongan Insentif ASN, Ahmad Muhdlor Ali Tanggapi Penetapannya Sebagai Tersangka KPK

- Pewarta

Rabu, 17 April 2024 - 04:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali. (Dok. Sidoarjokab.go.id)

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali. (Dok. Sidoarjokab.go.id)

JAKARTAOKE.COM – KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor, sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu terkait dengan dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

Ditemui saat kegiatan Halal Bihalal di Lingkungan Pemkab Sidoarjo, Bupati Ahmad Muhdlor menyampaikan tanggapannya atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Dirinya menghormati setiap proses hukum yang dilaksanakan oleh penegak hukum di negeri ini.

“Saya sangat menghormati proses hukum dan saya harus kooperatif,” kata Ahmad Muhdlor, Selasa 16 April 2024

Menyoal akan ada upaya pra peradilan yang akan ditempuh, Ahmad Muhdlor Ali menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak kuasa hukumnya.

Baca artikel lainnya di sini : Presiden Terpilih Prabowo Subianto Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Mbak Titiek Soeharto

“Saya menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum saya untuk proses selanjutnya seperti apa,” terangnya

Belum diketahui kapan Ahmad Muhdlor Ali akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi panggilan KPK.

Baca artikel lainnya di sini : Pasca Serangan Iran ke Israel, Menlu Retno Marsudi Ungkap Kondisi Terkini WNI di Timur Tengah

Sebagai informasi, Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Perkara dugaan korupsi di Sidoarjo sudah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 25 dan 26 Januari lalu.

Dalam operasi senyap itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang, termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

Namun, setelah melakukan gelar perkara pada Januari itu, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Yakni Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.***

Artikel di atas, sudah dìterbitkan di portal berita nasional dari Jawa Timur Surabaya24jam.com

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Harianinvestor.com  dan Jabarraya.com

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota
Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal
Prabowo Tekan Pemborosan BUMN: Tantiem Dihapus, Komisaris Dipangkas
Menuju Kongres PWI, Munir Dorong Persatuan dan Reformasi Organisasi
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah Pekan Ini Terkait Korupsi
Khofifah Belum Diperiksa, KPK Tunggu Waktu Tepat Bongkar Dana Hibah
Pidato di Turki, Presiden Prabowo Subianto: Sekarang Terjadi Penindasan Bangsa Besar ke Bangsa Lemah!
Menuju cahaya ilahi, menuju kesempurnaan hati. Saatnya mengucapkan selamat Hari Raya

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:54 WIB

PROPAMI Gelar SIAR Ramadhan 1447 H, Program Propami Peduli Salurkan Donasi Anggota

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Prabowo Targetkan APBN Nol Defisit 2028 Lewat Efisiensi dan Inovasi Fiskal

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Prabowo Tekan Pemborosan BUMN: Tantiem Dihapus, Komisaris Dipangkas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:55 WIB

Menuju Kongres PWI, Munir Dorong Persatuan dan Reformasi Organisasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:37 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah Pekan Ini Terkait Korupsi

Berita Terbaru

Pers Rilis

Thunes Luncurkan Pembayaran di Waktu Nyata ke Selandia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 02:00 WIB